RSS Feed

CAUTION

Blog Project deadline is 15 February 2010 at 00.00<> (WIB Times). Jangan lupa setiap anggota kelompok diwajibkan untuk memasukkan paling sedikit 5 (lima) postingan mengenai IT Category dengan ketentuan seperti yang sudah dijelaskan pada saat praktikum Komputer yang lalu.

Blog ini Wajib memiliki fasilitas-fasilitas:

  1. Cita Hati Logo
  2. Search Blog
  3. Blog Category (Blog Labels or Label Cloud or Blogumus)
  4. About this Blog (Nama anggota2 kelompok + foto)
  5. ShoutBox
  6. Blogroll (isikan alamat blog/url kelompok2 yang lain)
  7. Latest Post
  8. Latest Comments
  9. Polling (sesuaikan dengan tema field trip)
  10. Blog/Web Counter (Ex : Histat)

Bonus Point :

Jika ada pertanyaan silakan contact saya di : mmeinardi@yahoo.com atau di twitter

 

With God's Love

Enter The Blog

Monday, February 15, 2010

Antasari Azhar Gelar Jumpa Pers Pukul 10.00 WIB


Jakarta - Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar akan menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang disangkakan kepadanya. Namun dalam jumpa pers tersebut, Antasari tak akan masuk dalam pokok perkara.

"Selama ini beliau (Antasari) belum pernah bicara ke media. Penasihat hukum menyarankan agar beliau membicarakan tanggapan. Kemarin dia sakit, tadi dia gak sempat, kita menyarankan Minggu besok pukul 10.00 WIB," ujar salah satu pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir kepada detikcom, Sabtu (2/5/2009) malam.

Jumpa pers akan berlangsung di kediaman pribadi Antasari di perumahan Giri Loka, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten.

Antasari, imbuh Ari, akan bercerita seputar kasus yang menimpanya dan seputar pemberitaan miring di media. Namun agar tidak melanggar etika penyidikan, pria berkumis tebal ini tak akan bicara detil soal kasus yang menimpanya.

"Kita tidak mau melanggar etika penyidikan. Untuk materi perkara, nanti dijelaskan di kepolisian. Kalau hal-hal lain boleh saja. Jangan sampai melangkahi tugasnya polisi," pinta Ari.



Pengacara tetap bersikukuh bahwa Antasari masih berstatus sebagai saksi. Ini merujuk pada surat panggilan Polda Metro Jaya yang belum memutuskan Antasari sebagai tersangka, melainkan baru menjadi saksi.

Tentang status tersangka yang dibacakan oleh Kejagung tersebut, pengacara Antasari mengaku keberatan. Sebab kliennya selama ini sama sekali belum pernah diperiksa oleh kepolisian.

"Kita tahu itu melanggar mekanisme. Tapi bagi beliau tidak menjadi persoalan. Ini adalah suatu rangkaian cerita untuk merusak nama beliau," pungkasnya.
Share/Bookmark

No comments:

Post a Comment

 
back to top